2 Tower BTS Belum Bayar Pajak
Ilustrasi--
radarkaur.co.id, MUARA SAHUNG – 2 Tower Base Transceiver Station (BTS) di Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung, belum melunasi tagihan Pajak Bumi dan Bangunan-Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) tahun 2022.
Tower pemancar seluler itu milik dua provider penyedia layanan seluler, yakni PT.Telkomsel dan PT.XL Axiata Tbk
BACA JUGA: Tentukan Kegiatan HUT RI, 2 Kecamatan Gelar Rapat
Kades Ulak Bandung, Didi Hirawansah, S.Pd mengatakan, lantaran belum lunasnya dua Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan nominal Rp 1.257.869,20 tersebut.
Dikhawatirkan mengahambat proses administrasi desa. Sebut saja dalam pengajuan Dana Desa (DD) tahun 2022 tahap III.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Sekretaris dan PPK KPU Kaur Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020
"Harapan kami agar dua perusahaan besar ini dapat memenuhi kewajibannya. Sebab, kalau tak Zee sampai batas akhir. Proses administrasi desa bisa terganggu," kata Kades Ulak Bandung, Kamis (21/7).
Ditambahkannya, batas akhir pelunasan PBB-P2 yakni pada bulan September mendatang. Meski begitu diharapkannya akan secepatnya direalisasikan.
BACA JUGA: 9 Desa Sosialisasi Hukum Serentak
Dikatakan Kades Ulak Bandung, pengajuan Dana Desa (DD) Tahun 2022 akan terganjal. Ketika desanya tercatat belum lunas PBB-P2.
"Memang batas akhir pelunasan itu September. Namun akan lebih baik segera dilunasi. Jangan sampai mengganggu proses administrasi desa," harapnya. (yie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: